SPASIKALTIM, Bontang – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian perkara pidana ringan melalui mekanisme Restorative Justice, Kelurahan Satimpo menggelar sosialisasi dan optimalisasi Restorative Justice pada 11–13 Februari 2025. Acara yang berlangsung di ruang pertemuan Kelurahan Satimpo ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Bontang, Firmansyah.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan mitra kelurahan, termasuk pegawai kelurahan serta perwakilan dari berbagai organisasi dan lembaga kemasyarakatan, seperti RT, PKK, LPM, Karang Taruna, Posyandu, Pokja Sehat, Kampung KB, Forum Anak, Sub PPKBK, KIM, FKUB, PPATBM, Pokdarwis, Posyantek, FKPM, dan FKDM.

Dalam sosialisasi ini, Firmansyah, menjelaskan konsep dasar Restorative Justice yang menekankan penyelesaian perkara melalui mekanisme perdamaian antara pelaku, korban, dan masyarakat. Menurutnya, pendekatan ini bertujuan untuk mengurangi beban sistem peradilan pidana serta menciptakan keadilan yang lebih humanis dan berkeadilan bagi semua pihak.

Lurah Satimpo, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pendekatan Restorative Justice sangat relevan untuk diterapkan dalam menyelesaikan permasalahan hukum pidana ringan di tingkat kelurahan.

“Dengan adanya pemahaman yang baik mengenai Restorative Justice, kita berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi permasalahan hukum, sehingga penyelesaian konflik dapat dilakukan secara damai dan tidak selalu berujung pada proses peradilan formal,” ujarnya.

Para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar implementasi Restorative Justice dalam kehidupan bermasyarakat. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan agar pemahaman hukum di tingkat kelurahan semakin meningkat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah kelurahan, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat terus diperkuat dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dan kondusif. Pendekatan Restorative Justice diharapkan mampu menjadi solusi efektif dalam penyelesaian konflik berbasis musyawarah dan nilai-nilai kearifan lokal.

Ke depan, Kelurahan Satimpo berencana untuk mengadakan lebih banyak kegiatan edukasi hukum dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Kota Bontang, kepolisian, serta tokoh masyarakat, guna membangun kesadaran hukum yang lebih kuat di masyarakat. (*)