SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Sinergi Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur bersama Unit II Satresnarkoba Polres Bontang kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial YP (25) diamankan atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Jumat (30/1/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Selat Lombok, tepatnya di depan sebuah kantor jasa ekspedisi. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di pinggir jalan. Dari penggeledahan awal, petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu yang berada di tangan tersangka.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke sekitar lokasi dan kendaraan yang digunakan pelaku. Polisi kembali menemukan satu tas kecil berisi sabu, dompet berisi sabu dan alat isap, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 4,85 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti nyata soliditas dan kolaborasi antar-satuan dalam memberantas narkotika.

“Ini adalah bentuk komitmen kami bersama Polda Kaltim dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang. Peran serta masyarakat sangat penting dan setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bontang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*)