spasikaltim.com – Polsek Long Ikis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Semuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Sabtu, 6 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WITA. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prasetiya SH, SIK, MH melalui Kapolsek Long Ikis AKP Alimuddin SH membenarkan bahwa anggotanya dari Polsek Long Ikis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Aditya Romi Rimbawan melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Sekitar pukul 21.00 WITA, mereka berhasil mengamankan seorang pria berinisial AFS di lokasi yang dicurigai.

AKP Alimuddin menambahkan, dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, tas berwarna hijau, tas berwarna hitam kombinasi kuning, beberapa bendel plastik klip kosong, dompet kulit berwarna hitam, uang tunai senilai Rp 900.000, dan handphone merek Vivo Y21.

Pelaku AFS beserta barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian langsung dibawa ke kantor Polsek Long Ikis untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Long Ikis dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polsek Long Ikis mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan berharap kolaborasi ini terus berlanjut demi menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. ujar AKP Alimuddin.