spasikaltim.com – Polsek Long Kali telah melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berusia 35 tahun yang diduga terlibat dalam kasus penipuan arisan yang menghebohkan di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser. Kejadian ini mencuat setelah Sari Wahyuni (35), warga setempat, melaporkan kepada pihak berwajib pada Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 12.40 WITA.

Menurut laporan yang diterima, Sari Wahyuni menjadi korban ketika ia mengikuti arisan yang diorganisir oleh tersangka. Arisan yang seharusnya menjadi sarana saling membantu dan berbagi rezeki malah berakhir dengan tuduhan penipuan.

Pihak kepolisian mulai menginvestigasi kasus ini setelah adanya keluhan serupa dari beberapa anggota arisan lainnya.

“Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka mengacu pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ujar Kapolsek Long Kali dalam keterangannya.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberikan keadilan bagi korban serta menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan.

Kehadiran polisi di tengah-tengah masyarakat Long Kali turut menguatkan rasa keamanan dan perlindungan hukum bagi warga setempat. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai skema penipuan yang dapat mengancam keuangan dan stabilitas keluarga mereka.

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan investigasi guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini.