SPASIKALTIM.COM – Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya pada Selasa (17/09/2024).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan PT SPS, Desa Sedulang, Kecamatan Muara Kaman.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Gede Wijaya, menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi pada 16 September 2024 pukul 11.00 Wita, tim Unit Reskrim Polsek Muara Kaman langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

Tim dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim dan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif di kawasan PT SPS.

“Pada 17 September 2024 sekitar pukul 19.00 Wita, petugas mendatangi Mess Kebun Kelapa Sawit PT SPS dan mengamankan tersangka pertama, AR, warga Desa Muara Kaman Ulu. Tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya,” ungkap Kapolsek Iptu Gede Wijaya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu seberat 1,21 gram yang disembunyikan di dalam kotak aluminium. AR mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari NJ, warga Desa Sedulang.

Setelah mengantongi informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan NJ sekitar pukul 19.30 Wita.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua unit handphone, pipet kaca, alat hisap sabu (bong), plastik klip, korek api, dan uang tunai senilai Rp 1,9 juta. Kedua tersangka kini telah dibawa ke Polsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Muara Kaman menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman pidana yang berat.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Muara Kaman. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting, dan kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang telah diberikan. Kami berharap hubungan ini terus terjalin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami,” tutup Kapolsek Iptu Gede Wijaya.

Dengan pengungkapan ini, Polsek Muara Kaman menegaskan kembali perannya dalam memerangi peredaran narkotika di Kutai Kartanegara dan sekitarnya, serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dari ancaman narkotika.