spasikaltim.com, Bontang – Polres Bontang menangkap seorang selebgram berinisial SBI (19) pada Rabu (17/7/2024). SBI diduga terlibat dalam endorse judi online. Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, mengonfirmasi penahanan tersangka tersebut.

“Masih didalami ya, nanti kami rilis,” ujar Iptu Hari Supranoto.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mendalami keterkaitan bisnis ilegal tersebut. Penyidikan ini juga berencana mengembangkan kasus hingga menyasar bandar judi online.

SBI dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 12 tahun penjara.

“Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya