SPASIKALTIM.COM, Penajam Paser Utara — Kelalaian sesaat berujung kerugian besar. Seorang warga Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menjadi korban pencurian handphone yang kemudian disalahgunakan untuk transaksi melalui akun dompet digital, hingga menyebabkan kerugian jutaan rupiah, Rabu (21/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Penajam bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut. Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Penajam Paser Utara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan handphone saat berhenti di sebuah warung.
“Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Penajam langsung melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri alur transaksi digital. Dari hasil pengembangan, terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan,” ujar AKP Syaifudin.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, di sebuah warung penjual es di RT 014 Kelurahan Sotek. Saat itu, korban meletakkan handphone di dashboard sepeda motor ketika membeli minuman. Namun, tanpa disadari, handphone tersebut hilang saat korban meninggalkan lokasi.
Korban baru menyadari kehilangan tersebut setelah tiba di rumah. Keesokan harinya, saat memindahkan akun DANA ke handphone baru, korban mendapati adanya transaksi tanpa izin berupa transfer saldo dan pembelian pulsa dengan total kerugian hampir Rp600 ribu.
“Berdasarkan hasil penelusuran, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial H.A. (21). Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek Penajam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp3 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kotak handphone OPPO A54 serta tangkapan layar transaksi dompet digital.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian. Proses penyidikan masih terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kapolres PPU melalui Kapolsek Penajam juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan serta memanfaatkan Layanan Polisi 110 sebagai sarana pelaporan cepat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi Layanan Polisi 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Layanan ini aktif 24 jam dan siap memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat,” tegas AKP Syaifudin.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, serta menjaga keamanan akun digital dan data pribadi.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat serta komitmen Polsek Penajam dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. (*)





