spasikaltim.com – Pada pukul 09.30 WITA, Sat Resnarkoba Polres Paser melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Ruang Riksa Sat Resnarkoba. Barang bukti yang dimusnahkan berupa empat paket shabu milik tersangka AHW alias Heru dengan berat netto 2,37 gram. Dari jumlah tersebut, tiga paket shabu dengan berat netto 2,31 gram dimusnahkan, sementara satu paket shabu dengan berat netto 0,06 gram digunakan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pihak terkait, antara lain Aiptu Obet Naigo dari Humas, Brigpol Zulfianor dari Tahti, Jaksa Penuntut Umum Imam, S.H., Penasehat Hukum Lenny Rianti, S.H., Brigpol Prima dari Provos, dan Bripka Yudi Irawan, Kanit II Satresnarkoba.
Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi SH menyampaikan bahwa proses pemusnahan dilakukan langsung di Ruang Sat Resnarkoba Polres Paser dan disaksikan oleh para tersangka. Barang bukti narkotika diuji terlebih dahulu oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Surabaya. Setelah pengujian, barang bukti dimasukkan ke dalam toples plastik transparan berisi air, kemudian diaduk hingga larut. Selanjutnya, cairan hasil pelarutan tersebut dibuang ke dalam kloset atau septic tank hingga habis.
Rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini selesai pada pukul 10.00 WITA dan berlangsung dengan aman serta lancar. Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Polres Paser.