spasikaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Desa Tepian Batang, Tanah Grogot, pada Rabu (21/8) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Dalam operasi tersebut, dua orang laki-laki berinisial DP (28) dan PDY (20), yang merupakan warga setempat, berhasil diamankan petugas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa (20/8), sekitar pukul 10.00 WITA, anggota Satresnarkoba Polres Paser mulai melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Penyelidikan berlanjut hingga keesokan harinya, di mana petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Tepian Batang.
Saat penggerebekan berlangsung, tersangka DP sempat membuang barang bukti ke samping rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam yang berisi satu paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,70 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sebuah timbangan digital, tiga plastik klip kosong, sebuah handphone iPhone XS Max, dan uang tunai sebesar Rp 1.200.000 dari DP. Sementara dari tersangka PDY, petugas mengamankan sebuah handphone Samsung A21s.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Suradi, membenarkan penangkapan ini.
“Kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan telah kami bawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.