SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban penyediaan lahan parkir saat membuka atau mengembangkan usaha. Peringatan itu menyusul munculnya keluhan masyarakat terkait kendaraan pengunjung yang memadati bahu hingga badan jalan di sejumlah lokasi usaha, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha harus memastikan fasilitas parkir tersedia dan mampu menampung kendaraan pengunjung. Menurutnya, aktivitas usaha tidak boleh mengorbankan kepentingan publik, terutama pengguna jalan dan warga yang tinggal di sekitar lokasi usaha.

“Pertumbuhan usaha tentu kita dukung karena berdampak positif terhadap perekonomian daerah. Namun pelaku usaha juga harus memenuhi kewajibannya, termasuk menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Deni menilai penggunaan badan jalan sebagai area parkir kendaraan pengunjung merupakan kondisi yang tidak boleh dibiarkan. Selain mengurangi kapasitas jalan, kondisi tersebut juga berpotensi memicu kemacetan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Ia mencontohkan salah satu usaha kuliner yang baru beroperasi di kawasan Jalan Ir H Juanda. Tingginya jumlah pengunjung membuat kendaraan parkir hingga memenuhi bahu jalan dan sebagian badan jalan, terutama pada jam-jam sibuk di malam hari.

Akibatnya, arus lalu lintas di kawasan tersebut menjadi terganggu dan memunculkan keluhan dari masyarakat sekitar. Bahkan, sejumlah kendaraan pengunjung dilaporkan menggunakan area di sekitar permukiman warga sebagai tempat parkir.

“Ketika kendaraan sudah meluber ke badan jalan, tentu akan berdampak pada kelancaran lalu lintas. Apalagi jika terjadi pada ruas jalan yang memiliki aktivitas kendaraan cukup tinggi,” katanya.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa penyediaan fasilitas parkir merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha yang harus dipenuhi sejak awal. Karena itu, DPRD mendukung langkah pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Menurut Deni, persoalan parkir tidak hanya terjadi pada satu lokasi usaha, tetapi masih ditemukan di beberapa titik di Samarinda. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat agar pertumbuhan usaha tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Sebagai solusi, ia mendorong pelaku usaha untuk mencari alternatif lahan parkir tambahan apabila area yang dimiliki tidak mencukupi. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama atau penyewaan lahan di sekitar lokasi usaha.

“Kalau kapasitas parkir terbatas, sebaiknya menyiapkan kantong parkir tambahan. Jangan sampai badan jalan dijadikan solusi karena yang dirugikan adalah masyarakat dan pengguna jalan,” tegasnya.

Deni berharap seluruh pelaku usaha dapat lebih memperhatikan aspek ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan publik dalam menjalankan usahanya. Dengan demikian, pertumbuhan sektor usaha dan ekonomi daerah dapat berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat.

“Kami mendukung investasi dan perkembangan usaha di Samarinda. Tetapi kepatuhan terhadap aturan tetap harus menjadi perhatian agar aktivitas usaha tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)