SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mendorong Pemerintah Kota Samarinda untuk menerapkan skema pembayaran yang fleksibel dalam rencana program parkir berlangganan. Menurutnya, kebijakan yang bertujuan menata sistem perparkiran tersebut harus tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat agar tidak menimbulkan beban baru bagi warga.
Pernyataan itu disampaikan Deni Hakim Anwar usai Komisi III DPRD Kota Samarinda menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda yang membahas berbagai persoalan perparkiran, termasuk rencana penerapan sistem parkir berlangganan di Kota Tepian, Kamis (11/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Deni menjelaskan bahwa program parkir berlangganan pada dasarnya merupakan langkah yang baik karena dapat membantu pemerintah menata sistem perparkiran menjadi lebih tertib dan terorganisir. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tidak memberatkan masyarakat, terutama terkait besaran biaya yang harus dibayarkan untuk mengikuti program tersebut.
“Program parkir berlangganan ini pada prinsipnya baik karena bertujuan menata sistem parkir di Kota Samarinda agar lebih tertib dan terorganisir,” ujarnya.
Menurut Deni, skema parkir berlangganan yang tengah dirancang masih bersifat opsional atau pilihan sehingga masyarakat tidak diwajibkan untuk langsung ikut serta. Ia menilai masyarakat perlu diberikan ruang untuk menentukan sendiri apakah ingin memanfaatkan program tersebut atau tetap menggunakan sistem pembayaran parkir reguler.
“Saat ini sifatnya masih opsional, bukan kewajiban. Jadi masyarakat diberikan pilihan untuk mengikuti program parkir berlangganan sesuai kebutuhan masing-masing,” katanya.
Deni menilai program tersebut dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat yang sering menggunakan fasilitas parkir di berbagai titik di Kota Samarinda. Ia mencontohkan, apabila seseorang dalam sehari menggunakan layanan parkir di dua hingga tiga lokasi berbeda, maka dalam setahun biaya yang dikeluarkan bisa lebih besar dibandingkan biaya parkir berlangganan.
“Kalau dalam sehari seseorang bisa parkir di dua atau tiga tempat, maka dalam setahun biaya yang dikeluarkan bisa jadi lebih besar dibandingkan biaya parkir berlangganan,” jelasnya.
Meski demikian, Deni menyoroti besaran tarif parkir berlangganan yang disebut berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp1 juta per tahun. Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme pembayaran yang lebih ringan agar masyarakat tidak terbebani dengan kewajiban membayar sekaligus di awal.
“Karena itu saya mengusulkan agar tarif parkir berlangganan yang berkisar Rp400 ribu hingga Rp1 juta dapat dibayar secara bertahap melalui sistem cicilan. Tidak harus dibayar sekaligus di awal. Bisa diatur enam kali, delapan kali, atau sepuluh kali pembayaran sehingga lebih ringan bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, tujuan utama kebijakan tersebut harus tetap berorientasi pada perbaikan tata kelola parkir tanpa mengabaikan kondisi ekonomi warga. Menurutnya, pemerintah harus mampu menemukan formulasi yang tepat agar manfaat program dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
“Kita ingin tujuan penataan parkir ini tercapai, tetapi jangan sampai kebijakan yang dibuat justru menambah beban warga Kota Samarinda. Pemerintah harus mencari formulasi yang tepat agar masyarakat merasakan manfaat dari program ini tanpa merasa keberatan dengan biaya yang dibebankan,” ucap Deni.
Deni menegaskan bahwa DPRD Kota Samarinda mendukung langkah pemerintah dalam membenahi sektor perparkiran, termasuk melalui pemanfaatan sistem yang lebih modern dan terintegrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari peningkatan pendapatan daerah, melainkan juga dari tingkat penerimaan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Intinya, kita mendukung penataan parkir yang lebih modern, tetapi pelaksanaannya harus tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.





