SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengingatkan pemerintah daerah dan masyarakat agar tidak terburu-buru menyikapi wacana pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) maupun kemungkinan penghentian Bantuan Keuangan (Benkeu) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 2027. Menurutnya, berbagai asumsi mengenai dampak kebijakan tersebut masih terlalu dini karena pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027 belum dimulai.
Helmi mengatakan hingga saat ini DPRD Samarinda belum menerima pembahasan resmi terkait struktur maupun postur anggaran tahun 2027. Karena itu, pihaknya belum dapat melakukan perhitungan maupun proyeksi terhadap dampak yang mungkin timbul apabila kebijakan pemangkasan TKD benar-benar diterapkan oleh pemerintah pusat.
“APBD 2027 saja belum dibahas. Jadi saat ini kami belum bisa melihat seperti apa pengaruhnya terhadap keuangan daerah. Kalau masih sebatas wacana atau informasi yang berkembang, tentu kita belum bisa menyimpulkan apa pun sebelum ada pembahasan resmi,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Menurut Helmi, setiap perubahan kebijakan fiskal dari pemerintah pusat harus didasarkan pada informasi yang jelas dan terukur. Pemerintah daerah baru dapat melakukan analisis secara komprehensif setelah mengetahui besaran dana transfer yang akan diterima serta struktur pendapatan daerah yang tersedia.
Selain isu pemangkasan TKD, Helmi juga menanggapi kabar mengenai kemungkinan dihentikannya Bantuan Keuangan (Benkeu) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada pemerintah kabupaten dan kota mulai tahun 2027. Ia menilai persoalan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Kalau berkaitan dengan bantuan keuangan provinsi, tentu itu menjadi ranah dan kewenangan pemerintah provinsi. Mereka yang lebih tepat memberikan penjelasan mengenai rencana maupun kebijakan yang akan diambil,” katanya.
Meski demikian, Helmi mengakui bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selama ini memiliki kontribusi besar dalam mendukung pembangunan daerah. Berbagai program strategis, khususnya pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik, turut terbantu melalui dukungan anggaran dari pemerintah provinsi.
Ia menegaskan bahwa keberlanjutan bantuan tersebut sangat bergantung pada kemampuan fiskal yang dimiliki pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah. Karena itu, seluruh program pembangunan harus disusun berdasarkan kapasitas keuangan yang tersedia.
“Bantuan keuangan tentu sangat membantu daerah dalam menjalankan program pembangunan. Tetapi semuanya harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal yang tersedia. Prinsip penganggaran itu pendapatan yang menyesuaikan belanja, bukan sebaliknya,” jelasnya.
Helmi berharap sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota tetap terjaga melalui dukungan fiskal yang memadai. Menurutnya, kolaborasi tersebut masih diperlukan untuk mempercepat pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Namun demikian, ia menegaskan pemerintah daerah harus siap melakukan penyesuaian apabila di masa mendatang terjadi perubahan kebijakan pendanaan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
“Kalau nantinya ada pengurangan atau bahkan penghentian bantuan keuangan, tentu akan berdampak terhadap kapasitas anggaran daerah. Tetapi pada akhirnya pemerintah harus menyesuaikan program dan belanja dengan kemampuan keuangan yang tersedia,” pungkasnya.





