SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mendesak pemerintah mengambil langkah tegas terhadap operasional W Super Club yang hingga kini disebut belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Menurutnya, apabila dokumen tersebut memang belum terbit, maka aktivitas usaha seharusnya dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Ronal menyusul informasi dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda yang menyebut proses penerbitan Andalalin untuk W Super Club masih berlangsung. Di sisi lain, tempat hiburan malam tersebut diketahui telah beroperasi dan menerima pengunjung.
Ronald menegaskan bahwa Andalalin bukan sekadar dokumen administratif, melainkan salah satu syarat prinsip yang wajib dipenuhi dalam proses perizinan usaha. Kajian tersebut berfungsi untuk mengukur dampak aktivitas usaha terhadap lalu lintas, kapasitas jalan, akses kendaraan, hingga aspek keselamatan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari Dinas Perhubungan, Andalalin untuk W Super Club sampai saat ini masih belum terbit. Saya juga sudah melakukan konfirmasi dan memang prosesnya belum selesai. Sementara aktivitas usaha sudah berjalan,” ujar Ronal, Selasa (16/6/20206).
Menurutnya, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebelum menjalankan kegiatan operasional. Karena itu, tidak boleh ada toleransi terhadap usaha yang belum melengkapi dokumen penting yang menjadi syarat dasar penerbitan izin.
“Kalau ada satu syarat yang belum terpenuhi, apalagi syarat yang bersifat prinsip, maka tidak boleh dianggap sepele. Andalalin ini menyangkut keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengaku mendukung masuknya investasi dan pertumbuhan dunia usaha di Kota Samarinda. Namun, dukungan itu harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menilai pembiaran terhadap usaha yang belum memenuhi syarat perizinan dapat menciptakan preseden buruk bagi iklim investasi. Selain mencederai prinsip keadilan, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan anggapan bahwa aturan dapat diabaikan tanpa konsekuensi yang jelas.
“Kalau memang izin tersebut belum terbit atau belum dipenuhi sebagaimana mestinya, saya menyarankan agar operasionalnya dihentikan atau ditutup sementara sampai seluruh persyaratan lengkap. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi pelaku usaha lain yang taat terhadap aturan,” katanya.
Ronal menjelaskan, Andalalin merupakan instrumen penting untuk memastikan dampak lalu lintas dari suatu kegiatan usaha telah diperhitungkan secara matang. Melalui kajian tersebut dapat diketahui kebutuhan akses keluar-masuk kendaraan, kapasitas parkir, potensi kemacetan, hingga langkah mitigasi yang harus disiapkan oleh pelaku usaha.
“Kalau sewaktu-waktu terjadi kemacetan, gangguan lalu lintas, atau persoalan keselamatan karena kajiannya belum tuntas, tentu masyarakat yang akan merasakan dampaknya. Karena itu Andalalin tidak bisa dipandang sebagai syarat biasa,” ujarnya.
Selain menyoroti persoalan W Super Club, Ronal juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang beroperasi di Samarinda. Menurutnya, pengawasan tidak boleh menunggu munculnya polemik atau keluhan dari masyarakat.
Ia menegaskan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan seluruh aktivitas usaha di Kota Tepian berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun investasi juga harus menghormati aturan. Jangan sampai ada pelanggaran yang dibiarkan karena hal itu dapat merugikan masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang tidak sehat,” pungkasnya. (*)





