SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Anggota DPRD Kota Samarinda, Muhammad Andriansyah meminta pemerintah bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan pengelolaan lingkungan, khususnya terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Menurutnya, pelanggaran yang terus berulang tidak boleh lagi hanya disikapi dengan teguran.
Pernyataan itu disampaikan Andriansyah usai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan bau tidak sedap yang diduga berasal dari sistem pengolahan limbah salah satu hotel di Samarinda.
Ia menegaskan pengelolaan limbah merupakan tanggung jawab penuh setiap pelaku usaha. Kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun pihak ketiga hanya bersifat teknis, sementara kewajiban memastikan IPAL berfungsi sesuai standar tetap berada di tangan perusahaan.
“Hotel, restoran, maupun pelaku usaha lainnya wajib bertanggung jawab terhadap limbah yang mereka hasilkan. Mau bekerja sama dengan DLH atau menggunakan vendor, itu urusan mereka. Yang jelas tanggung jawabnya tetap ada pada pelaku usaha,” ujarnya, Rabu (15/7/2026)
Andriansyah mengatakan DPRD telah melakukan inspeksi lapangan dan menemukan persoalan utama bukan terletak pada ketersediaan IPAL, melainkan rendahnya kepatuhan menjalankan standar operasional yang telah ditetapkan.
Menurutnya, sejumlah pelaku usaha telah beberapa kali menerima surat peringatan dan membuat surat pernyataan untuk melakukan perbaikan. Namun, hasil evaluasi menunjukkan komitmen tersebut belum dijalankan secara maksimal.
Karena itu, ia meminta DLH, khususnya bidang Penegakan Hukum (Gakkum), mengambil langkah tegas terhadap pelanggar yang tidak kunjung berbenah, termasuk menghentikan sementara operasional usaha apabila diperlukan.
“Kalau memang terus melanggar, turunkan Gakkum. Police line, tutup sementara sampai mereka memperbaiki,” tegasnya.
Andriansyah berharap penegakan hukum dilakukan secara konsisten agar memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari dampak pencemaran lingkungan. (Adv/ DPRD Samarinda)





