SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Belum direalisasikannya penyaluran Transfer ke Daerah (TKD), termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, diperkirakan akan mempersempit ruang fiskal Pemerintah Kota Samarinda dan berdampak pada penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Kota Samarinda, Selasa (21/7/2026).
Iswandi mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah masih belum menerima pencairan dana transfer dari pemerintah pusat. Menurutnya, kondisi tersebut akan berpengaruh terhadap kemampuan keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya.
“Ya pasti kan masih belum ada yang disalurkan, TKD-nya belum ada yang, belum ada yang cair dan itu kan otomatis akan berpengaruh terhadap APBD kita di 2027,” ujarnya.
Ia menilai keterbatasan ruang fiskal menuntut pemerintah daerah untuk lebih cermat dalam menyusun skala prioritas anggaran. Program yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, kata dia, harus tetap menjadi perhatian utama.
“Dengan ruang fiskal yang terbatas karena tidak adanya transfer keuangan dari pusat, otomatis kita harus lebih efektif, efisien. Misalkan program mana yang harus jadi prioritas, program mana yang harus ditangguhkan. Tapi intinya harus program-program yang langsung bersentuhan dengan kesejahteraan masyarakat yang harus prioritas,” katanya.
Mengenai langkah DPRD Kalimantan Timur yang melakukan lobi kepada pemerintah pusat terkait persoalan tersebut, Iswandi berpendapat berbagai upaya komunikasi sejatinya sudah dilakukan melalui sejumlah jalur. Ia juga meyakini Pemerintah Kota Samarinda telah melakukan pendekatan yang sama, meskipun tidak seluruh prosesnya disampaikan kepada publik.
Terkait persoalan kurang salur DBH, Iswandi optimistis pemerintah pusat tetap akan memenuhi kewajiban penyaluran untuk alokasi tahun 2025. Namun demikian, ia mengaku belum bisa memastikan penyelesaian kekurangan penyaluran yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya.
Ia menjelaskan, kekurangan salur DBH tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp400 miliar bukan disebabkan oleh kelalaian Pemerintah Kota Samarinda. Pasalnya, seluruh perencanaan program dan penganggaran telah disusun berdasarkan estimasi dana yang seharusnya diterima dari pemerintah pusat.
Karena dana tersebut tidak kunjung terealisasi, pemerintah kota akhirnya harus melakukan efisiensi serta penyesuaian sejumlah pos anggaran pada APBD 2026 untuk menyesuaikan kondisi keuangan daerah.
Sementara itu, untuk kekurangan penyaluran DBH yang berasal dari tahun 2023 dan 2024, Iswandi menyebut nilainya masih cukup besar sehingga turut membebani kondisi fiskal daerah. (Adv/ DPRD Samarinda)





