SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Tren pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah tinggal di Kota Bontang sepanjang 2024 terus menurun dan kembali menyoroti persoalan aksesibilitas perizinan bagi masyarakat. Penurunan ini bukan hanya menggerus potensi pendapatan daerah, tetapi juga menandakan bahwa proses perizinan masih dirasa berat, terutama bagi warga berpenghasilan menengah ke bawah.

Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPMPTSP, Idrus, menyebut dua keluhan terbesar masyarakat: biaya jasa arsitek bersertifikat dan jumlah tenaga ahli yang sangat terbatas.

“Untuk rumah sederhana saja, biaya gambar arsitek bisa tembus Rp10 juta. Banyak masyarakat merasa itu terlalu mahal, apalagi ketika mereka sedang fokus mengumpulkan dana pembangunan,” ujarnya di Kantor DPMPTSP, Senin (24/11/2025).

Di Bontang, hanya ada tiga arsitek bersertifikat di bawah organisasi profesi Ikatan Arsitek Indonesia yang dapat menerbitkan gambar teknis sesuai aturan untuk memperoleh rekomendasi dari Dinas PUPRK. Keterbatasan ini berdampak pada lamanya antrean pekerjaan arsitek, sehingga proses pengajuan PBG ikut tertunda.

Idrus menegaskan, kombinasi antara biaya tinggi, waktu tunggu panjang, dan minimnya tenaga ahli membuat sebagian besar masyarakat enggan mengurus PBG rumah tinggal. Kondisi tersebut menjadi faktor utama stagnasi permohonan yang berulang dari tahun ke tahun.

“Kombinasi biaya tinggi dan keterbatasan tenaga ahli membuat PBG rumah tinggal rendah,” pungkasnya. (Adv)