SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Upaya Pemkot Bontang menjaga kualitas pendidikan kini masuk babak baru. Setiap rencana pendirian sekolah, baik oleh pemerintah maupun pihak swasta, harus melewati penyaringan ketat sebelum mendapatkan lampu hijau beroperasi.
Pengawasan ini dijalankan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui sistem perizinan terintegrasi Online Single Submission (OSS). Prosedur yang diterapkan bukan lagi sekadar berkas administrasi, melainkan instrumen untuk memastikan lembaga pendidikan yang akan berdiri benar-benar layak dan sesuai standar nasional.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan dan Pendidikan, Sofyansyah, menyebutkan seluruh aspek sekolah diperiksa secara menyeluruh.
“Administrasinya harus beres, tenaga pendidiknya harus berkualifikasi, dan sarprasnya tidak boleh asal. Semua harus sesuai standar yang berlaku,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Sebelum masuk ke sistem OSS, calon penyelenggara sekolah diwajibkan menyiapkan dokumen dasar yang menjadi fondasi utama pendirian lembaga pendidikan, di antaranya:
• KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
• PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
• Dokumen kurikulum yang akan digunakan
• Kualifikasi pendidik, minimal satu guru berkualifikasi S1 atau linear
• Kesesuaian sarana dan prasarana, termasuk luas lahan serta fasilitas pendukung.
Sofyansyah menegaskan aturan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan tanpa pengecualian. Sekolah negeri berada di bawah pengaturan pemerintah daerah, sementara sekolah swasta dibantu prosesnya melalui koordinasi DPMPTSP dan perangkat daerah teknis.
Setelah dokumen awal dinyatakan lengkap, tim teknis dari Dinas Pendidikan bersama instansi lain akan melakukan verifikasi lapangan. Pemeriksaan mencakup kondisi bangunan, kelengkapan sarpras, kurikulum, hingga keabsahan perizinan dasar.
Pengawasan ini tidak hanya diterapkan kepada sekolah yang baru mengajukan izin, tetapi juga bagi lembaga pendidikan yang sudah berdiri.
“Kalau ada laporan, kami dan Disdik langsung turun mengecek. Biasanya menyangkut kurikulum, sarpras, dan kelengkapan izinnya,” ungkapnya.
Jika hasil verifikasi dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan, barulah proses berlanjut ke OSS untuk penerbitan izin operasional.
“Setelah diverifikasi dan dokumennya lengkap, kami teruskan melalui akun OSS. Dari sana akan keluar kode untuk verifikasi lapangan oleh dinas teknis, kemudian diterbitkan rekomendasi yang menjadi dasar izin resmi,” tutupnya. (Adv)





