SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Sebanyak 140 pelaku usaha di Kota Bontang mengikuti edukasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Peserta berasal dari dua kategori usaha, yakni Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta Non-UMK yang mencakup usaha menengah hingga besar.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan kegiatan tersebut diadakan untuk mendorong kedisiplinan pelaku usaha—baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA)—dalam menyampaikan LKPM secara berkala. Menurutnya, akurasi dan ketertiban pelaporan menjadi fondasi penting dalam membaca perkembangan investasi daerah.
“Data yang lengkap membantu pemerintah menyusun kebijakan yang lebih tepat,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Aspiannur menuturkan, LKPM bukan hanya laporan rutin, melainkan instrumen strategis yang digunakan pemerintah untuk memantau pergerakan investasi di Bontang. Karena itu, pembinaan dan pendampingan terhadap pelaku usaha terus dilakukan agar seluruh perusahaan memahami kewajiban pelaporannya.
Di kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Setda Bontang, Anwar Sadat, mengingatkan bahwa kewajiban penyampaian LKPM telah diatur jelas dalam Permen Investasi dan Hilirisasi Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 5. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha, baik PMDN maupun PMA, untuk melaporkan aktivitas investasinya sesuai periode yang ditentukan.
Ia berharap kegiatan edukasi tersebut mampu menjawab berbagai kendala teknis yang kerap dihadapi pelaku usaha, mulai dari kesalahan pengisian hingga keterlambatan pelaporan.
“Edukasi semacam ini penting untuk menjaga tertib administrasi dan mendukung stabilitas pertumbuhan investasi di Kota Bontang,” tegasnya. (Adv)





