SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap warga maupun pelaku usaha mendapatkan pelayanan yang profesional tanpa hambatan birokrasi.

Kepala DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan pihaknya terus memperkuat mekanisme pencegahan maladministrasi, baik dalam proses perizinan maupun non-perizinan. Ia menyebut, berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023, terdapat sejumlah bentuk maladministrasi yang harus dihindari, seperti penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tindakan tidak patut, hingga penyalahgunaan wewenang.

“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Maka setiap langkah yang kami lakukan harus memenuhi standar profesional, cepat, dan tidak mempersulit masyarakat,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

Untuk menjaga kualitas pelayanan, DPM-PTSP Bontang telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, termasuk kepastian batas waktu penyelesaian layanan dan mekanisme pengaduan yang dapat diakses masyarakat. Dengan ini, warga mendapatkan jaminan bahwa setiap permohonan diproses sesuai aturan.

Selain SOP, evaluasi internal dilakukan secara berkala untuk mencegah kelalaian maupun penyimpangan dalam alur pelayanan. Pengawasan tersebut mencakup layanan tatap muka di front office hingga penanganan dokumen digital melalui OSS.

Aspiannur menegaskan seluruh pegawai DPM-PTSP wajib menjunjung integritas dan tidak berpihak dalam memberikan layanan. Pegawai juga dilarang meminta atau menerima imbalan dari pelaku usaha dalam bentuk apa pun.

“Budaya kerja yang bersih hanya dapat terwujud jika semua pihak memiliki kesadaran yang sama,” tegasnya.

Melalui langkah-langkah ini, DPM-PTSP Bontang optimistis dapat terus memperkuat kepercayaan publik serta mendukung tumbuhnya iklim investasi yang sehat di kota. (*)