SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengungkapkan masih banyak bangunan di wilayah pesisir yang berdiri tanpa izin resmi. Sebagian besar terkendala karena lahan yang digunakan berstatus pinjam pakai milik negara, sehingga belum memenuhi syarat administrasi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa setiap pemilik bangunan di kawasan pesisir wajib memiliki bukti legalitas tanah sebelum mengajukan izin bangunan.

“Untuk pengurusan PBG, pemilik harus memiliki bukti legalitas tanah, minimal berupa sertifikat atau surat PPAT. Tanpa itu, izin tidak bisa diterbitkan,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).

Ia menegaskan, sebagian besar bangunan di kawasan Jembatan Laut dan pesisir Bontang belum dapat diterbitkan izinnya karena masih berdiri di atas lahan pinjam pakai.

“Kalau lahannya masih berstatus pinjam pakai, kami tidak bisa mengeluarkan izin. Itu sudah di luar kewenangan Pemerintah Kota Bontang,” tegasnya.

Idrus juga menambahkan, untuk bangunan yang berdiri beberapa mil dari garis pantai, kewenangan perizinan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Kalau lokasinya sudah jauh dari daratan, maka perizinannya menjadi urusan provinsi,” jelasnya.

Meski demikian, sejumlah pemilik homestay dan usaha wisata di kawasan pesisir mulai menertibkan dokumen perizinan setelah adanya inspeksi mendadak (sidak) dari Pemprov Kaltim.

“Sudah ada beberapa yang mulai mengurus, bahkan ada yang izinnya sudah diterbitkan,” ungkap Idrus.

Ia berharap ke depan pemerintah dapat menghadirkan regulasi yang lebih sederhana agar masyarakat pesisir tidak kesulitan dalam pengurusan izin.

“Kami ingin masyarakat tetap tertib dan taat aturan, tapi proses perizinan juga harus mudah dan jelas. Kalau aturannya sederhana, tentu masyarakat akan lebih patuh,” pungkasnya. (*)