SPASIKALTIM.COM, BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus memperkuat pembinaan kepada pelaku usaha agar lebih tertib dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Upaya ini dilakukan untuk memastikan data investasi daerah tersampaikan secara akurat dan tepat waktu.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Sudarmi, mengatakan LKPM merupakan kewajiban seluruh pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan periodisasi pelaporan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pelaku usaha besar, menengah, dan kecil wajib melaporkan LKPM setiap triwulan, sedangkan pelaku usaha mikro dan ultra mikro melaporkan secara semesteran.

“Pelaporan LKPM triwulan dan semesteran berikutnya dibuka pada 1 hingga 15 Januari 2026. Pada periode ini seluruh pelaku usaha sudah harus menyampaikan laporan sesuai ketentuan,” jelas Sudarmi.

Jadwal Pelaporan LKPM

Pelaku Usaha Kecil – Pelaporan Semesteran:
• Semester I : 1–10 Juli
• Semester II : 1–10 Januari tahun berikutnya

Pelaku Usaha Menengah & Besar – Pelaporan Triwulan:
• Triwulan I : 1–10 April
• Triwulan II : 1–10 Juli
• Triwulan III : 1–10 Oktober
• Triwulan IV : 1–10 Januari tahun berikutnya

Sudarmi menyebut, minimnya pengetahuan tentang LKPM masih menjadi persoalan yang kerap ditemui di lapangan. Banyak perusahaan, terutama yang memiliki kantor perwakilan di kota lain seperti Jakarta, Balikpapan, atau Samarinda, belum memahami kewajiban pelaporan secara utuh.

“Ketika kami turun, banyak pelaku usaha yang belum tahu mengenai LKPM. Informasi sering tidak tersampaikan dengan baik, karena perusahaan memiliki manajemen di luar daerah,” ujarnya.

Pembinaan dan Pendampingan Jadi Fokus Utama

DPMPTSP Bontang menjadikan bimbingan teknis (bimtek) LKPM sebagai agenda tahunan. Melalui pendampingan langsung, pelaku usaha diharapkan lebih memahami mekanisme pengisian, kewajiban, serta manfaat LKPM bagi keberlangsungan usaha.

“Masih banyak yang belum paham. Karena itu kami melakukan pembinaan dan pendampingan langsung, agar pelaku usaha bisa tertib dan tidak salah dalam melapor,” tegas Sudarmi.

Ia menambahkan, kepatuhan pelaporan LKPM berperan penting dalam penyusunan data investasi daerah. Semakin banyak perusahaan yang melapor tepat waktu, semakin akurat pula informasi yang digunakan pemerintah dalam menentukan arah kebijakan ekonomi. (Adv)