SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mendorong transformasi layanan publik berbasis digital. Salah satu langkah terbarunya, yakni mengintensifkan edukasi kepada tenaga kesehatan agar lebih memahami cara mengurus Surat Izin Praktik (SIP) melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengungkapkan bahwa meskipun sistem pengajuan SIP secara daring telah tersedia, masih banyak tenaga kesehatan yang belum familiar dengan alur pengurusannya.

“Kami temui cukup banyak tenaga kesehatan yang belum terbiasa menggunakan MPP Digital. Karena itu, kami siapkan layanan helpdesk dan edukasi langsung agar prosesnya lebih lancar,” jelasnya, kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan, bagi pemohon yang mengalami kendala teknis dapat langsung menghubungi helpdesk resmi Ditjen Nakes Kemenkes melalui email helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id atau call center 1500567 ext. 3.

Selain itu, Sofyansyah mengimbau agar pelapor mencantumkan data lengkap seperti nama, profesi, NIK, nomor STR, jenis SIP, kronologi masalah, serta tangkapan layar agar dapat segera ditindaklanjuti oleh tim teknis.

“MPP Digital dirancang untuk memberikan layanan cepat, mudah, dan transparan. Tapi kami paham, transisi ke sistem digital membutuhkan pendampingan, terutama dalam hal integrasi data dan validasi SIP,” ujarnya.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, DPMPTSP juga menyediakan kanal komunikasi lokal melalui laman resmi www.pd.bontangkota.go.id, agar masyarakat bisa mengakses panduan dan informasi terkini seputar perizinan. (*)