SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Upaya mewujudkan iklim investasi yang tertib dan aman terus didorong pemerintah daerah. Salah satunya melalui sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko yang kini kembali digencarkan DPMPTSP Bontang kepada para pelaku usaha.

Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur, Idrus, menyebut pendekatan berbasis risiko menjadi kerangka baru yang wajib dipahami pelaku usaha di seluruh Indonesia. Sistem ini menentukan jenis perizinan berdasarkan seberapa besar potensi risiko suatu kegiatan usaha terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, hingga penggunaan sumber daya.

“Pendekatan ini membuat pengawasan lebih efektif. Tapi pelaku usaha harus betul-betul paham posisi risikonya agar tidak salah urus izin,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).

Ia memaparkan empat kategori risiko yang menjadi dasar penyelenggaraan perizinan, mulai dari risiko rendah yang hanya membutuhkan NIB, hingga risiko tinggi yang mengharuskan adanya izin lengkap beserta Sertifikat Standar. Selain itu, penentuan skala usaha—dari mikro hingga menengah—berdasarkan besaran modal juga menjadi faktor yang memengaruhi jenis izin serta kewenangan instansi penerbit.

Kesalahan memahami klasifikasi tersebut, kata Idrus, dapat berujung pada penundaan proses, penolakan izin, bahkan sanksi administratif. Karena itu, sosialisasi ini dinilai penting untuk memastikan pelaku usaha di Kota Bontang benar-benar memahami aturan yang berlaku.

Pemerintah daerah berharap model perizinan berbasis risiko dapat menciptakan praktik usaha yang lebih tertib, efisien, dan kompetitif, sekaligus menjaga aspek keselamatan serta kepatuhan hukum.

“Kami ingin memastikan semua pelaku usaha di Bontang memahami mekanismenya. Dengan begitu, proses perizinan berjalan lancar dan usaha bisa tumbuh berkelanjutan,” tutup Idrus.(Adv)