SPASIKALTIM.COM, BONTANG — Proses mengurus izin di Kota Bontang kini mengalami perubahan signifikan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mewajibkan setiap pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebelum dokumen perizinan mereka diterbitkan. Aturan ini berlaku efektif untuk seluruh jenis layanan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar prosedur tambahan, melainkan langkah strategis untuk memastikan kualitas pelayanan publik terus meningkat.
“Pemohon diwajibkan mengisi SKM sebelum proses perizinannya diterbitkan,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Kewajiban mengisi SKM tidak hanya diberlakukan di lingkungan DPMPTSP, tetapi juga menyeluruh di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik. Dasarnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta PP Nomor 96 Tahun 2012, yang menegaskan hak masyarakat untuk menilai kualitas layanan pemerintah.
Menurut Aspiannur, SKM menjadi alat penting untuk memotret kondisi pelayanan secara objektif, langsung dari pengalaman pemohon di lapangan. Data survei itu nantinya digunakan pemerintah sebagai indikator dalam menilai performa layanan.
“Lewat SKM, kita bisa tahu apakah layanan sudah cepat, informasinya mudah dipahami, dan apakah masyarakat nyaman menggunakan sistem perizinan digital,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif mengisi survei tersebut sebagai bentuk kontribusi dalam meningkatkan kualitas layanan publik di Bontang.
Lebih jauh, Aspiannur menegaskan bahwa hasil SKM tidak akan berhenti pada laporan. Temuan survei akan diolah dan dijadikan dasar perbaikan agar sistem pelayanan menjadi semakin cepat, transparan, dan mudah diakses.
“Dengan pola baru ini, masyarakat bukan sekadar penerima layanan, tetapi juga partner evaluasi yang menentukan arah pembenahan pelayanan publik di Bontang,” tandasnya.





