SPASIKALTIM.COM, BONTANG — Pemerintah Kota Bontang kini menerapkan pengawasan yang jauh lebih ketat terhadap setiap rencana pendirian Puskesmas. Upaya ini dilakukan untuk memastikan fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak hanya berdiri secara legal, tetapi juga memenuhi seluruh standar pelayanan sejak awal beroperasi.

Sebagai langkah pengendalian, seluruh permohonan Sertifikat Standar Puskesmas wajib diajukan melalui platform Perizinan Digital (PD) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa sistem digital ini dirancang agar pendirian Puskesmas tidak sebatas pembangunan fisik, melainkan benar-benar memenuhi persyaratan sebagai fasilitas kesehatan masyarakat.

“Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan. Dalam kondisi tertentu, berdasarkan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, dan aksesibilitas, satu kecamatan dapat memiliki lebih dari satu Puskesmas,” ujarnya, Senin (24/11/2025).

Aspiannur merinci lima dokumen utama yang wajib disiapkan pemohon dalam proses pengajuan Sertifikat Standar Puskesmas. Pertama, dokumen pembentukan UPTD sebagai landasan hukum pendirian unit layanan. Kedua, salinan sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan yang sah.

Syarat ketiga adalah keputusan bupati atau wali kota yang memuat nama Puskesmas, alamat, kategori, serta karakteristik wilayah kerja. Untuk pendirian baru, pemohon juga harus melampirkan kajian kelayakan sebagai syarat keempat.

“Terakhir mencakup daftar bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, hingga laboratorium yang harus memenuhi standar fasilitas,” jelasnya.

Seluruh dokumen tersebut wajib diunggah melalui platform Perizinan Digital agar setiap tahapan dapat dipantau, diverifikasi, dan diputuskan secara lebih cepat dan transparan. Pemerintah berharap sistem ini dapat mencegah berdirinya Puskesmas tanpa kelengkapan standar minimal.

Dengan proses digital yang tertib dan terukur, Pemkot Bontang ingin memastikan setiap fasilitas kesehatan benar-benar siap melayani masyarakat sejak hari pertama beroperasi.

“Jangka waktu pelayanan adalah 10 hari kerja tanpa dipungut biaya,” pungkas Aspiannur. (Adv)