SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berinovasi dalam menata layanan kesehatan hewan. Salah satu langkah terbarunya adalah penerapan Izin Dokter Hewan Praktik Bersama, khusus bagi kelompok dokter hewan yang membuka praktik di satu lokasi atau klinik kolektif.

Sofyansyah, pejabat Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Lingkungan (Kesraling) DPMPTSP Bontang, menyebutkan bahwa kebijakan ini dihadirkan untuk memperkuat dasar hukum layanan kesehatan hewan di daerah.

“Biasanya praktik dilakukan oleh beberapa dokter hewan dalam satu fasilitas bersama. Jadi izinnya juga harus mencerminkan tanggung jawab kolektif,” ungkapnya, Rabu (12/11/2025).

Ia menjelaskan, proses perizinan kini jauh lebih mudah berkat sistem pelayanan daring yang terintegrasi melalui portal resmi DPMPTSP. Dengan sistem tersebut, pemohon dapat mengajukan izin tanpa harus datang langsung ke kantor.

“Kami ingin layanan publik semakin efisien dan transparan. Semua bisa dilakukan dari mana saja,” tuturnya.

Lebih dari sekadar administrasi, izin ini juga berfungsi sebagai bentuk pengawasan terhadap standar layanan. DPMPTSP memastikan klinik hewan yang dikelola beberapa dokter tetap memenuhi standar alat, kebersihan, serta kompetensi tenaga medisnya.

Ia berharap, kebijakan tersebut mampu mendorong kolaborasi antardokter hewan di Bontang agar pelayanan kesehatan hewan semakin profesional dan terpercaya.

“Kalau soal izin, DPMPTSP selalu berkomitmen memudahkan masyarakat,” pungkas Sofyansyah. (*)