SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Upaya meningkatkan kepercayaan publik kembali ditegaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang melalui penerapan program Kompensasi Pelayanan. Kebijakan ini memberi hak khusus kepada warga ketika pelayanan yang mereka terima tidak sesuai standar waktu maupun mutu.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyebut kebijakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat yang datang mengurus perizinan maupun layanan non-perizinan.
“Kami ingin memastikan pelayanan selalu prima. Namun apabila dalam pelaksanaannya terjadi keterlambatan atau tidak sesuai standar, masyarakat berhak mendapatkan kompensasi, salah satunya berupa souvenir,” jelasnya, Rabu (5/11/2025).
Di meja layanan, telah dipasang ketentuan yang menyebut pemohon berhak memperoleh permintaan maaf dan minuman bila menunggu lebih dari 10 menit tanpa adanya informasi dari petugas. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan yang jelas, cepat, dan responsif.
Tidak hanya itu, kompensasi juga berlaku apabila waktu penyelesaian layanan melewati standar yang telah ditetapkan. Bentuk kompensasi beragam, mulai dari souvenir, prioritas kunjungan berikutnya, hingga evaluasi internal terhadap petugas yang dinilai tidak disiplin dalam menjalankan tugas.
Aspiannur menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas semata. Program tersebut dirancang untuk meningkatkan disiplin aparatur serta memastikan masyarakat merasa dihargai saat berurusan di kantor layanan publik.
“Kompensasi ini bukan soal hadiah, tetapi soal tanggung jawab dan komitmen kami untuk terus memperbaiki diri dan menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya. (*)





