SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Di tengah perubahan regulasi perizinan yang mulai berlaku pada 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengambil langkah cepat untuk mencegah pemohon izin pembangunan mini soccer harus mengulang proses dari nol.

Izin tersebut akhirnya diputuskan diterbitkan secara manual, sebagai kebijakan darurat demi melindungi hak pemohon yang sudah melalui hampir seluruh tahapan sejak pertengahan tahun.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa dokumen mini soccer sebenarnya sudah berada di tahap akhir pembahasan di Dinas Lingkungan Hidup. Dokumen UKL-UPL juga telah dibahas dan menunggu penerbitan, namun aturan baru justru mengubah alur secara menyeluruh.

Ia merinci, terbitnya PP No 28 Tahun 2025 dan Permen LH No 22 Tahun 2025 menggeser kewenangan penerbitan UKL-UPL yang sebelumnya berada di tangan Kepala DLH, menjadi kewenangan Kepala DPMPTSP atas nama Wali Kota.

“Karena adanya regulasi baru ini, seluruh proses seharusnya masuk ke sistem Perizinan Digital. Tapi kalau dipaksa masuk sistem, waktu pengajuan akan terbaca sebagai permohonan baru dan pemohon otomatis harus mulai dari awal,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Ia menjelaskan, sejak Juni 2025 PP 28/2025 berlaku resmi, sementara Permen LH 22/2025 mulai efektif pada Oktober. Aturan tersebut mewajibkan alur baru: pemohon mengajukan melalui Perizinan Digital, DPMPTSP meneruskan ke DLH untuk rekomendasi teknis, lalu akhirnya UKL-UPL diterbitkan oleh DPMPTSP.

Masalahnya, permohonan mini soccer ini sudah masuk jauh sebelum aturan tersebut berjalan dan berada di tahap final. Bila mengikuti sistem, seluruh proses akan ter-reset.

Untuk menghindari ketidakadilan itu, dipilihlah jalur manual.

“Dokumennya sudah hampir selesai dan tinggal diterbitkan. Maka diputuskan penerbitannya dilakukan secara manual saja. UKL-UPL mini soccer akan diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP,” tegas Sofyansyah.

Kebijakan ini diambil agar pelayanan tidak terhambat masa transisi regulasi, sekaligus memberikan kepastian bagi pemohon yang sudah mengikuti prosedur sesuai aturan lama. (Adv)