SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menetapkan 35 jenis Standar Pelayanan (SP) yang mencakup bidang perizinan, nonperizinan, dan nonberusaha. Langkah ini bertujuan memperjelas mekanisme pelayanan publik di berbagai sektor serta memastikan seluruh proses berjalan tertib dan efisien.

Pejabat Bidang Kesra Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan bahwa standar tersebut meliputi berbagai sektor, mulai dari pekerjaan umum, lingkungan, kesehatan, pendidikan, hingga sosial.

“Semua jenis layanan kini lebih mudah diakses melalui sistem perizinan daerah,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).

Ia menjelaskan, di sektor kesehatan, DPMPTSP menyediakan layanan izin praktik bagi tenaga medis serta izin fasilitas pelayanan kesehatan. Sementara di sektor lingkungan, jenis izin yang diatur mencakup dokumen pengelolaan dan evaluasi lingkungan hidup.

“Setiap izin dibuat agar kegiatan masyarakat tetap tertib dan sesuai aturan,” katanya.

Untuk sektor pendidikan, layanan yang tersedia antara lain izin pendirian PAUD, SD, dan SMP. Sedangkan di sektor perdagangan, pertanian, dan sosial, layanan difokuskan pada izin pameran, praktik dokter hewan, serta pengumpulan uang dan barang.

Sofyansyah menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan tidak dipungut biaya apa pun dan dilakukan secara transparan melalui sistem daring.

“Kami pastikan tidak ada pungutan di luar ketentuan. Semua proses dilakukan secara online,” tegasnya.

Ia berharap, dengan adanya standar pelayanan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas dalam setiap kegiatan.

“Legalitas ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk perlindungan bagi masyarakat dan pelaku kegiatan,” pungkasnya. (*)