SPASIKALTIM.COM, BONTANG — Pemerintah Kota Bontang mempertegas arah kebijakan investasinya: setiap investasi besar wajib memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal ini ditegaskan lewat Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 500.16.3.5/2131/DPMPTSP/2025 yang mewajibkan perusahaan besar bermitra dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih serta pelaku usaha mikro lokal.
Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur, menyebut kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan investasi tidak berjalan sendiri, tetapi turut menggerakkan roda ekonomi warga.
“Investasi harus memberikan manfaat langsung bagi UMKM dan koperasi. Tidak boleh hanya berdiri sebagai kegiatan usaha semata,” ujarnya.
Dalam SE tersebut, pola kemitraan yang diwajibkan diatur rinci. Perusahaan dapat memilih skema inti–plasma, subkontrak, waralaba, distribusi, hingga kemitraan rantai pasok. Pilihan lain seperti bagi hasil, joint operation, usaha patungan, outsourcing, hingga pembangunan sarpras juga terbuka untuk diterapkan sesuai kebutuhan dan kapasitas kedua belah pihak.
Selain itu, perusahaan besar wajib menyusun komitmen kemitraan melalui OSS. Koperasi Kelurahan Merah Putih ditetapkan sebagai mitra prioritas, termasuk kewajiban memprioritaskan UMKM asli Bontang. Kebijakan ini juga memberi afirmasi bagi usaha mikro penyandang disabilitas maupun usaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Aspiannur menegaskan, kemitraan tersebut bukan hanya formalitas di atas kertas. Pemkot ingin memastikan UMKM mendapatkan akses pasar, peluang usaha baru, hingga peningkatan keterampilan.
“DPMPTSP siap mendampingi perusahaan maupun UMKM agar pola kemitraan berjalan efektif dan memberi dampak ekonomi yang terasa,” tambahnya.
Kewajiban kemitraan bersifat berkelanjutan selama perusahaan besar masih beroperasi di Bontang. Jika perusahaan belum menemukan mitra yang sesuai, SE memberikan opsi pemenuhan kewajiban melalui program CSR yang harus tetap memprioritaskan masyarakat sekitar.
Ke depan, koordinasi pelaksanaan kemitraan akan dilakukan bersama Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP), sementara DPMPTSP menjadi leading sector dalam pengawasan dan fasilitasi prosesnya. (Adv)





