SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda kembali menyoroti maraknya penyalahgunaan ruang publik yang dijadikan area parkir kendaraan pribadi. Kondisi ini dinilai menghambat fungsi ruang terbuka dan mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah kota dalam menjaga ketertiban fasilitas umum.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengungkapkan bahwa sejumlah ruang publik seperti taman kota, trotoar, hingga jalur pedestrian mulai kehilangan fungsinya sebagai tempat beraktivitas masyarakat. Sebaliknya, area tersebut kini kerap berubah menjadi lokasi parkir tidak resmi.

“Ruang publik dibangun dengan anggaran masyarakat. Ketika fasilitas itu malah dipakai untuk parkir kendaraan pribadi, artinya ada persoalan dalam pengawasan dan kedisiplinan,” jelas Rohim di Gedung DPRD Samarinda, Jumat, 28 November 2025.

Ia menegaskan bahwa persoalan parkir liar bukan hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga mengurangi ruang interaksi sosial yang seharusnya bisa dinikmati warga. Ketika area publik dipenuhi kendaraan, masyarakat menjadi kehilangan ruang berkumpul dan beraktivitas.

“Ini bukan sekadar urusan ketertiban lalu lintas. Saat ruang publik terisi oleh kendaraan, kota kehilangan ruang bernapas dan masyarakat kehilangan ruang sosialnya,” tegasnya.

Menurut Rohim, masalah tersebut terus terjadi karena penindakan dari pemerintah belum berjalan secara konsisten. Ia menilai pengawasan yang hanya dilakukan sesekali tidak cukup untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar.

“Jika pengawasannya tidak rutin, perilaku melanggar jadi kebiasaan. Pola kontrol harus diperkuat dan dilakukan secara berkelanjutan,” tambahnya.

Selain menyoroti pengawasan, Rohim meminta Pemkot Samarinda untuk memperkuat aturan terkait kewajiban pemilik kendaraan menyediakan lahan parkir pribadi. Pertumbuhan jumlah kendaraan yang tidak diimbangi dengan penyediaan ruang parkir menyebabkan fasilitas umum menjadi korban.

“Membeli kendaraan itu mudah. Tapi ketika tidak ada lahan parkir, ruang publik yang akhirnya dipakai. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Ia juga meminta Dinas Perhubungan meningkatkan patroli, memasang rambu larangan parkir yang lebih jelas, serta memastikan kanal pengaduan masyarakat berjalan responsif untuk menangani titik-titik parkir liar.

“Ruang publik adalah milik bersama. Pemerintah harus hadir memastikan bahwa kenyamanan warga dalam menikmati kota tidak dirampas oleh kepentingan pribadi,” tutup Rohim. (ADV)