SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Upaya untuk menyediakan akses jalan yang layak bagi warga Perumahan STV kembali mendapatkan perhatian serius. Setelah bertahun-tahun mengandalkan jalur yang melintasi tanah pribadi, DPRD Kota Samarinda kini mendorong solusi alternatif melalui skema hibah sebagian lahan milik warga. Hal ini diharapkan memungkinkan pemerintah membangun jalan umum yang resmi dan terjamin.
Rencana jalur baru tersebut direncanakan memiliki panjang sekitar 300 meter dengan lebar 4 meter, yang akan membentang di sisi lahan milik warga. Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menilai bahwa opsi ini merupakan solusi paling realistis untuk mengakhiri ketidakpastian akses yang selama ini dialami masyarakat.
“Ini adalah jalan keluar yang paling memungkinkan. Akses baru dapat dibangun jika lahannya dihibahkan terlebih dahulu kepada pemerintah untuk dijadikan aset daerah,” jelas Samri, Senin, (8/12/25).
Samri menegaskan bahwa pembangunan jalan umum tidak dapat menggunakan anggaran APBD apabila lahan yang digunakan masih berstatus milik pribadi dan bukan aset daerah. Tanpa status kepemilikan yang jelas, pemerintah tidak memiliki landasan hukum untuk membangun, memperbaiki, atau memberikan ganti rugi atas lahan tersebut.
Lebih lanjut, Samri menyampaikan bahwa skema hibah justru berpotensi memberikan keuntungan jangka panjang bagi pemilik tanah. Dengan tersedianya akses yang tertata dan memadai, nilai ekonomis lahan di sekitarnya diproyeksikan akan meningkat secara signifikan.
“Tanpa hibah, pemerintah tidak dapat bertindak. Padahal, setelah akses dibangun dengan baik, nilai tanah di kawasan tersebut pasti akan meningkat,” tegasnya.
Saat ini, DPRD masih menunggu keputusan dari pemilik lahan terkait kesediaan mereka untuk menghibahkan sebagian bidang tanah yang diperlukan. Sementara itu, sekitar 70 kepala keluarga di Perumahan STV berharap proses ini dapat segera membuahkan hasil, mengingat mereka telah lama menghadapi keterbatasan akses jalan yang layak dan aman.
DPRD Samarinda menegaskan kesiapannya untuk memfasilitasi seluruh proses administrasi dan teknis apabila pemilik lahan menyetujui skema hibah tersebut, demi percepatan pembangunan infrastruktur dasar bagi kesejahteraan masyarakat. (ADV)





