SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Upaya penataan bantaran sungai di Kota Samarinda kembali digencarkan. Komisi III DPRD bersama Panitia Khusus (Pansus) III terus mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sempadan Sungai melalui pengumpulan data teknis dan peninjauan langsung ke sejumlah aliran sungai.
Langkah ini menjadi bagian dari konsistensi legislatif dalam memperbaiki tata kelola ruang sungai dan memulihkan fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) secara menyeluruh.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa Raperda Sempadan Sungai merupakan kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh upaya penataan. Menurutnya, selama ini penertiban bantaran sungai sering terkendala oleh regulasi yang belum memadai, sehingga kehadiran raperda diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam mengatur pemanfaatan ruang sungai.
“Kita ingin kawasan di sepanjang sungai benar-benar bersih dan tidak lagi dipadati bangunan atau aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Deni, Senin, (8/12/25).
Deni menjelaskan bahwa ketentuan sempadan sungai telah diatur oleh pemerintah pusat dan harus disesuaikan dengan karakteristik aliran setempat. Misalnya, untuk Sungai Karang Mumus (SKM), lebar sempadan minimal mencapai 40 meter, masing-masing 20 meter ke sisi kiri dan kanan dari garis tengah aliran.
Kondisi ini jauh berbeda dari situasi sebelum penataan, di mana beberapa titik SKM hanya memiliki lebar sekitar delapan meter akibat padatnya bangunan di bantaran. Setelah dilakukan relokasi dan normalisasi, lebar sungai kini telah mendekati 30 meter, meski masih memerlukan penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, anak sungai memiliki ketentuan sempadan yang berbeda, umumnya sekitar 30 meter atau masing-masing 15 meter dari titik tengah aliran. Pengaturan ini juga mempertimbangkan apakah kawasan tersebut berada di wilayah perkotaan atau pedesaan, sehingga raperda nantinya perlu mengakomodir semua standar untuk menghindari tumpang tindih kebijakan.
Dalam proses pembahasan, Komisi III melibatkan berbagai instansi teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Balai Wilayah Sungai. Dari pemaparan yang diterima, terungkap bahwa banyak anak sungai di Samarinda telah mengalami penyempitan signifikan akibat pendirian bangunan ilegal dan penumpukan sedimen. Kondisi ini mendorong DPRD untuk menekankan pentingnya penguatan sosialisasi kepada masyarakat.
“Inilah yang mendasari permintaan kami agar pemerintah lebih aktif melakukan sosialisasi kepada warga,” tegas Deni, seraya menegaskan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga ruang sungai.
Pansus III juga telah mulai memetakan DAS yang menjadi prioritas penanganan. Beberapa aliran yang menjadi fokus antara lain Karang Asam Besar di kawasan Jalan Kahoi, Karang Asam Kecil di wilayah Antasari–Juanda, serta sejumlah sungai yang bermuara ke Sungai Kerbau. Dari sekitar 15 DAS yang ada di Samarinda, sebagian besar masih memerlukan peninjauan menyeluruh. Oleh karena itu, DPRD memutuskan untuk mengumpulkan data secara bertahap sembari terus melakukan verifikasi lapangan.
“Semua data kami kumpulkan terlebih dahulu, setelah itu akan dicocokkan dengan kondisi aktual di lapangan,” jelas Deni.
Terkait perkembangan regulasi, Raperda Sempadan Sungai saat ini telah memasuki tahap penyusunan draf awal. Seluruh masukan dari instansi teknis, hasil tinjauan lapangan, serta ketentuan dari pemerintah pusat akan diintegrasikan untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif. DPRD menegaskan bahwa raperda ini bukan sekadar tentang pembatasan ruang, melainkan upaya jangka panjang untuk memulihkan fungsi ekologis sungai, mengurangi risiko banjir, serta menciptakan kota yang lebih tertata dan berkelanjutan. (Adv/Al)





