SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Rumitnya proses perizinan reklame di Kota Samarinda dinilai menjadi salah satu faktor yang menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi tersebut mendorong DPRD Samarinda untuk menyusun regulasi yang mampu memangkas birokrasi perizinan tanpa mengesampingkan aspek legalitas dan penataan kota.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan persoalan perizinan reklame tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, tetapi juga berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah yang seharusnya dapat dimaksimalkan.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta pelaku usaha reklame, Rabu (3/6/2026).
Menurut Samri, salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan pelaku usaha adalah keterkaitan antara proses penerbitan izin dan kewajiban pembayaran pajak reklame. Dalam praktiknya, penyewa reklame sering meminta bukti pembayaran pajak sebelum melakukan pembayaran kepada perusahaan reklame. Namun, pelaku usaha tidak dapat membayar pajak apabila izin belum diterbitkan.
“Ini menjadi persoalan yang saling berkaitan. Pelaku usaha diminta menunjukkan bukti pembayaran pajak untuk melakukan penagihan kepada penyewa, sementara mereka tidak bisa membayar pajak karena izin belum keluar. Di sinilah letak kendalanya,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut menciptakan rantai birokrasi yang berbelit dan berpotensi menghambat aktivitas usaha. Akibatnya, sejumlah pelaku usaha kesulitan menjalankan kewajiban administrasi maupun bisnis secara normal.
Persoalan serupa juga terjadi pada pemasangan reklame di toko maupun tempat usaha. Kewajiban pajak umumnya dibebankan kepada pemilik usaha, tetapi pembayaran tidak dapat dilakukan sebelum izin pemasangan reklame diterbitkan oleh pemerintah daerah.
“Untuk membayar pajak harus ada izin terlebih dahulu. Karena itu, mekanisme ini perlu diperbaiki agar tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha maupun pemerintah,” katanya.
Melalui Raperda yang tengah dibahas, DPRD Samarinda berupaya menghadirkan sistem perizinan yang lebih sederhana, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Penyederhanaan birokrasi diharapkan dapat mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor reklame.
“Yang ingin kita capai adalah kemudahan pelayanan. Pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menerbitkan izin, sementara pelaku usaha tidak lagi menghadapi prosedur yang terlalu panjang dan rumit,” tegas Samri.
Menurutnya, penataan reklame yang baik tidak hanya akan menciptakan wajah kota yang lebih tertib, tetapi juga membuka peluang peningkatan PAD yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
“Kalau seluruh reklame yang ada bisa terdata dan berizin resmi, tentu penerimaan pajaknya akan jauh lebih besar. Saat ini reklame tersebar hampir di seluruh sudut kota, tetapi kontribusi terhadap pendapatan daerah masih belum sebanding. Karena itu, penataan melalui perda menjadi langkah penting agar kota lebih tertib dan PAD meningkat,” pungkasnya. (Adv)





