SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Menyikapi penertiban minuman beralkohol yang dilakukan Satpol PP Kota Samarinda menjelang Hari Raya Iduladha, Anggota DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha, termasuk penjualan minuman beralkohol, harus berjalan sesuai aturan dan perizinan yang berlaku. Ia menilai langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Menurut Ronal, setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan usaha maupun kegiatan ekonomi selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.

“Pada dasarnya kita tidak dilarang melaksanakan suatu kegiatan selama tidak melanggar aturan. Indonesia sangat menjunjung tinggi hak demokrasi dan hak asasi manusia, tetapi semuanya tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa peredaran minuman beralkohol memiliki dasar hukum yang berbeda dengan narkotika. Jika narkotika secara tegas dilarang untuk diedarkan maupun diperjualbelikan, maka minuman beralkohol masih dapat diperdagangkan sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, Pemerintah Kota Samarinda telah memiliki regulasi yang mengatur pengawasan dan penjualan minuman beralkohol melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur klasifikasi minuman beralkohol berdasarkan kadar alkohol, mekanisme pengawasan, hingga lokasi yang diperbolehkan untuk melakukan penjualan.

“Teknis penjualannya sudah diatur. Ada kategori minumannya dan ada tempat-tempat tertentu yang diizinkan, seperti restoran, bar, maupun klub malam yang memiliki izin khusus,” jelasnya.

Ronal menilai razia yang dilakukan Satpol PP merupakan bagian dari tugas pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum. Terlebih menjelang hari besar keagamaan, langkah pengawasan dinilai penting untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

“Penindakan itu dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Apalagi menjelang Iduladha, tentu pemerintah ingin memastikan kondisi tetap terkendali,” katanya.

Meski mendukung penegakan aturan, Ronal mengingatkan agar proses penertiban tetap dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengedepankan aspek kemanusiaan. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan seimbang antara kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

Terkait dugaan adanya peredaran minuman beralkohol tanpa izin, ia mengaku belum dapat memberikan kesimpulan mengenai jalur distribusi maupun pihak pemasok. Namun demikian, ia mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga iklim usaha yang sehat dan tertib.

“Kita harus membangun kesadaran bersama supaya setiap kegiatan yang dilakukan tidak merugikan diri sendiri maupun masyarakat luas. Kepatuhan terhadap aturan adalah tanggung jawab bersama,” tuturnya.

Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati dan menaati ketentuan yang berlaku sehingga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di Kota Samarinda tetap terjaga. (Adv)