SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Wacana pemekaran Kecamatan Sungai Pinang kini memasuki tahap krusial setelah DPRD Samarinda dan Pemerintah Kota (Pemkot) mencapai kesepakatan final terkait pembentukan dua kelurahan baru. Di balik progres ini, muncul dorongan agar pemekaran tidak hanya menjadi agenda administratif, tetapi benar-benar menjawab persoalan pelayanan publik yang selama ini dirasakan warga.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa pemekaran wilayah bukan sekadar memperbanyak struktur pemerintahan, melainkan memastikan warga Sungai Pinang memperoleh layanan yang lebih cepat dan dekat. Ia menyebut kebutuhan pemekaran muncul dari kondisi kepadatan penduduk yang semakin tinggi.

“Bertambahnya jumlah penduduk membuat pelayanan tidak lagi optimal. Pemekaran ini diharapkan mampu mempercepat proses administrasi dan mempermudah akses layanan bagi warga,” kata Samri, Selasa (9/12/2025).

Kesepakatan tersebut mencakup rencana pembentukan Kelurahan Sungai Pinang Utara dan Kelurahan Sungai Pinang Selatan, yang nantinya berdiri berdampingan dengan Kelurahan Sungai Pinang Dalam sebagai wilayah induk. Setiap kelurahan baru akan memiliki pusat pemerintahan sendiri, sehingga distribusi layanan dapat dibagi lebih merata.

Samri mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sedang merampungkan payung hukumnya melalui Peraturan Daerah (Perda). Paripurna pengesahan ditargetkan berlangsung pada Desember 2025.

“Karena ini bentuknya peraturan daerah, maka prosesnya harus dimatangkan bersama eksekutif dan legislatif. Jika semua berjalan sesuai rencana, akhir tahun sudah bisa disahkan,” ujarnya.

Ia meminta agar proses pemekaran tidak berhenti pada penetapan wilayah administrasi belaka. Pemerintah diminta sekaligus menyiapkan kebutuhan awal untuk kelurahan baru, termasuk sarana kantor, struktur perangkat, dan pembiayaan operasional agar pelayanan tidak berjalan setengah hati.

Pemekaran Sungai Pinang sebelumnya menjadi aspirasi warga yang menginginkan pelayanan lebih efisien, mengingat luas wilayah dan jumlah penduduk yang terus meningkat. Langkah ini diharapkan menjadi titik awal pemerataan layanan publik di salah satu kecamatan dengan dinamika pertumbuhan penduduk tertinggi di Kota Samarinda. (ADV)