SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Keberadaan fasilitas umum di kawasan perumahan menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan fasilitas yang dibangun pengembang dapat dikelola secara jelas setelah kawasan perumahan dihuni masyarakat.

Menurutnya, fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, penerangan, hingga sarana pendukung lainnya merupakan bagian penting dalam menunjang kenyamanan dan kebutuhan warga. Karena itu, proses penyerahan fasilitas tersebut kepada pemerintah harus memiliki ketentuan yang jelas.

“Ini menjadi salah satu raperda yang kita prioritaskan. Ada ketentuan yang harus dipenuhi pengembang sebelum sarana dan prasarana perumahan diserahkan kepada pemerintah,” ucap Kamaruddin, Senin (31/8/2026).

Ia menilai, tanpa adanya serah terima secara resmi, pemerintah daerah dapat mengalami kendala ketika harus melakukan pemeliharaan atau menangani persoalan fasilitas umum di kawasan perumahan.

Kondisi tersebut juga berpotensi membuat masyarakat kesulitan memperoleh penanganan ketika fasilitas umum mengalami kerusakan atau membutuhkan peningkatan.

“Kalau sudah ada serah terima secara resmi, pemerintah kota memiliki dasar untuk menindaklanjuti kebutuhan masyarakat di kawasan tersebut,” jelasnya.

Kamaruddin menegaskan, pembahasan raperda tidak hanya berkaitan dengan administrasi serah terima, tetapi juga memastikan adanya kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap fasilitas umum di lingkungan perumahan.

“Intinya, harus ada batas tanggung jawab yang tegas antara pengembang dan pemerintah,” tegasnya.

Melalui regulasi tersebut, DPRD Samarinda berharap pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan dapat lebih tertib. Dengan demikian, masyarakat tidak dirugikan akibat ketidakjelasan status maupun tanggung jawab terhadap fasilitas yang mereka gunakan sehari-hari. (Adv/ DPRD Samarinda)