SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Upaya modernisasi layanan publik kembali ditegaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang. Kali ini melalui penyederhanaan proses perizinan bagi Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang ingin membuka praktik di kota tersebut.

Kepala DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyampaikan bahwa seluruh pengurusan izin praktik kini telah beralih sepenuhnya ke sistem OSS (Online Single Submission). Dengan penerapan layanan digital ini, tenaga kesehatan tak perlu lagi datang ke kantor untuk menyerahkan berkas.

“Semua pengajuan izin praktik TTK sudah bisa dilakukan secara online. Ini bentuk komitmen kami dalam mengurangi hambatan administratif bagi tenaga kesehatan,” jelasnya, Senin (12/11/2025).

Untuk pembuatan izin baru, pemohon hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen dasar seperti KTP, STR, ijazah legalisir, surat keterangan sehat, serta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh dokumen cukup diunggah langsung ke platform OSS.

Kemudahan serupa juga berlaku untuk proses perpanjangan. Meski daftar persyaratan lebih banyak, seperti SKP, SOP praktik pribadi, hingga MOU pembuangan limbah medis bagi praktik mandiri, seluruh tahapan tetap bisa diselesaikan tanpa tatap muka.

Aspiannur berharap percepatan layanan ini dapat mendorong lebih banyak tenaga teknis kefarmasian membuka praktik di Bontang. Dengan begitu, akses masyarakat terhadap layanan kesehatan semakin mudah dan merata.

“Silakan manfaatkan layanan digital ini. Jika ada kendala, DPM-PTSP Bontang selalu siap membantu melalui Help Desk maupun WhatsApp resmi,” pungkasnya. (*)