SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Memasuki Triwulan III 2025, seruan kepada pelaku usaha untuk segera melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kembali ditegaskan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.

Analis Kebijakan Ahli Muda Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Darmawati, mengingatkan bahwa mulai periode LKPM Triwulan IV dan Semester II Tahun 2025, Kementerian Investasi/BKPM akan memberlakukan sanksi administratif otomatis bagi pelaku usaha yang lalai melapor.

“Sanksinya berupa Surat Peringatan Tertulis (SP1) otomatis. Ini langkah pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib administrasi. Kami berharap pelaku usaha di Bontang bisa lebih disiplin melapor tepat waktu,” ujarnya.

Ia menegaskan, penerapan sanksi bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan memastikan data investasi daerah tersaji valid sebagai dasar evaluasi dan perencanaan kebijakan.

“Ketertiban LKPM sangat memengaruhi akurasi data investasi. Maka pelaporan harus sesuai jadwal,” tambahnya.

Menurutnya, LKPM merupakan instrumen penting dalam pemantauan realisasi investasi di daerah. Selain menjadi dasar analisis pemerintah, laporan tersebut juga membantu merumuskan arah kebijakan penanaman modal ke depan.

Darmawati menyampaikan bahwa pihaknya terus membuka layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang menghadapi kendala teknis dalam pelaporan daring.

“Kami siap membantu. Pendampingan dan konsultasi selalu tersedia agar pelaku usaha tidak kebingungan dalam proses pelaporan,” pungkasnya. (Adv)