SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Penentuan batas usia pemuda menjadi salah satu substansi yang dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan yang tengah digodok DPRD Kota Samarinda. Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembinaan, pemberdayaan, serta pengembangan potensi generasi muda agar berbagai program kepemudaan memiliki sasaran yang lebih jelas.

Pembahasan Raperda dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Selain mengatur hak dan kewajiban pemuda, regulasi tersebut juga akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam menyusun berbagai program pembinaan organisasi kepemudaan yang ada di Kota Samarinda.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan Raperda juga mengatur keberadaan organisasi kepemudaan beserta batas usia anggotanya.

“Ormas-ormas, organisasi-organisasi masyarakat kepemudaan. Terus batas-batas umur pemuda sekarang itu sudah dibatasi 30 tahun,” ujarnya usai rapat pembahasan, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan rentang usia yang masuk kategori pemuda dalam rancangan regulasi tersebut dimulai dari usia 16 tahun hingga maksimal 30 tahun.

“16 sampai 30,” katanya.

Menurut Kamaruddin, penetapan batas usia tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan berbagai program kepemudaan, termasuk pembinaan organisasi maupun kegiatan pemberdayaan yang difasilitasi pemerintah daerah.

Meski demikian, ia mengaku belum mempelajari secara rinci seluruh ketentuan teknis maupun lampiran dalam Raperda. Namun, ia memastikan pengaturan mengenai batas usia pemuda menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Saya belum lihat lampiran-lampirannya. Yang jelas, pembatasan pemuda itu sampai umur 30 tahun,” ucapnya.

Ia juga menilai penegasan batas usia diperlukan agar tidak lagi menimbulkan perbedaan persepsi mengenai siapa yang masih dapat dikategorikan sebagai pemuda dalam berbagai program pemerintah maupun organisasi kepemudaan.

Saat ini Raperda Kepemudaan masih dalam tahap pembahasan dan akan terus disempurnakan bersama perangkat daerah terkait sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang lebih jelas bagi pengembangan kepemudaan di Kota Samarinda sekaligus memperkuat peran generasi muda dalam mendukung pembangunan daerah. (ADV)