SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar di Kota Samarinda perlu dilakukan sejak dini. Salah satu langkah yang dinilai dapat memperkuat pencegahan yakni dengan mempertimbangkan tes urine sebagai bagian dari tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar, mengatakan persoalan narkotika tidak bisa hanya ditangani setelah seorang pelajar dinyatakan terlibat penyalahgunaan. Menurutnya, langkah deteksi dini perlu dilakukan untuk mengetahui kondisi calon peserta didik sekaligus membuka ruang penanganan lebih cepat.

“Deteksi terhadap penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan sejak awal anak masuk sekolah,” kata Anhar, Rabu (19/8/2026).

Ia menilai tes urine dapat menjadi salah satu instrumen yang dipertimbangkan oleh Pemerintah Kota Samarinda dalam memperkuat sistem pencegahan narkotika di lingkungan pendidikan.

“Tes urine bisa dipertimbangkan masuk dalam tahapan SPMB,” ujarnya.

Menurut Anhar, penerapan tes urine tersebut tentunya perlu disertai mekanisme yang jelas. Pemeriksaan tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemberian sanksi, melainkan menjadi bagian dari upaya perlindungan dan pembinaan terhadap pelajar.

Apabila ditemukan pelajar yang terindikasi menggunakan narkotika, penanganan secara tepat harus segera dilakukan. Salah satunya melalui pendekatan rehabilitasi agar pelajar mendapatkan pendampingan dan tidak semakin jauh terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Anhar juga menekankan pentingnya keterlibatan keluarga, sekolah, pemerintah dan masyarakat dalam membangun sistem pencegahan narkotika. Menurutnya, pengawasan terhadap anak tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pihak sekolah.

“Pemerintah dan masyarakat juga harus terlibat supaya pencegahannya berjalan dari berbagai sisi,” tutup Anhar.

Dengan penguatan deteksi dini dan kolaborasi lintas pihak, ia berharap lingkungan pendidikan di Kota Samarinda dapat menjadi ruang yang lebih aman bagi pelajar sekaligus mampu mencegah generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (Adv/ DPRD Samarinda)