SPASIKALTIM.COM, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan sanitary landfill zona 2 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan, Jalan Pelita 7. Dalam kunjungan lapangan yang dilakukan Senin (27/4/2026), pansus menemukan adanya perubahan spesifikasi teknis, termasuk berkurangnya jumlah pipa gas metana dari rencana awal 25 titik menjadi hanya 9 titik terpasang.
Proyek senilai Rp28 miliar tersebut sebelumnya dinyatakan rampung 100 persen oleh pihak kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah catatan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Ketua Pansus LKPJ, Achmad Sukamto, menilai hasil pekerjaan belum mencerminkan besarnya anggaran yang telah dialokasikan. Menurutnya, proyek dengan nilai puluhan miliar rupiah seharusnya mampu memberikan hasil yang lebih maksimal dan sesuai perencanaan.
“Dengan dana Rp28 miliar untuk pembangunan sanitary landfill ini, kami melihat hasil di lapangan masih jauh dari harapan,” ujar Sukamto.
Ia menegaskan, pengurangan jumlah pipa gas metana perlu dijelaskan secara terbuka karena komponen tersebut memiliki fungsi penting dalam menangkap gas hasil pengolahan sampah.
Menurutnya, semakin sedikit jumlah pipa yang dipasang, maka potensi distribusi dan pemanfaatan gas metana dikhawatirkan tidak berjalan optimal. Padahal, gas tersebut direncanakan menjadi bahan baku Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS).
Selain itu, pansus juga menyoroti adanya perubahan teknis yang disebut berasal dari usulan Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP). Perubahan dilakukan dengan alasan agar alat berat lebih mudah bergerak di atas timbunan sampah.
Wakil Ketua Pansus LKPJ, Abdul Rohim, meminta penjelasan rinci mengenai perubahan spesifikasi tersebut. Ia menilai desain awal proyek semestinya telah melalui proses kajian teknis yang matang sebelum dilaksanakan.
“Walaupun ada alasan diameter pipa diperbesar, itu belum tentu mampu mengakomodasi kebutuhan pengelolaan limbah secara menyeluruh,” tegas Abdul Rohim.
Ia menambahkan, persoalan jumlah pipa tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan pengelolaan limbah cair maupun gas agar tidak menimbulkan dampak pencemaran lingkungan di sekitar kawasan TPA.
Sebagai informasi, sanitary landfill merupakan metode pengelolaan sampah dengan cara memadatkan dan menutup timbunan sampah menggunakan lapisan tanah. Sistem ini dirancang untuk menekan pencemaran sekaligus menangkap gas metana yang dapat dimanfaatkan sebagai energi alternatif.
Teks foto: Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Samarinda saat melakukan kunjungan lapangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan, Jalan Pelita 7, Samarinda





