SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang terus menegaskan pentingnya legalitas dalam pendirian dan operasional rumah sakit sebagai upaya menjaga mutu layanan kesehatan sekaligus menarik investasi yang bertanggung jawab. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menyebut, perizinan yang terukur menjadi kunci terciptanya kepastian hukum bagi investor dan perlindungan bagi masyarakat.

Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa izin mendirikan rumah sakit adalah tahapan awal sebelum investor dapat membangun fasilitas kesehatan. Setelah konstruksi rampung, izin operasional baru dapat terbit apabila seluruh persyaratan teknis dan administratif dinyatakan lengkap.

Dengan sistem OSS yang kini digunakan, proses perizinan menjadi lebih transparan dan mudah dipantau. “Investor mendapatkan kepastian proses, sementara pemerintah tetap menjaga standar,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Ia memaparkan, dokumen legalitas seperti akta pendirian, IMB, struktur organisasi, serta rencana strategis rumah sakit menjadi dasar penilaian tata kelola. Persyaratan ini memastikan pembangunan fasilitas kesehatan tak semata berorientasi bisnis, tetapi juga mengedepankan tanggung jawab moral.

Instrumen self-assessment dan kalibrasi alat kesehatan turut menjadi indikator kesiapan fasilitas untuk beroperasi. Selain membantu pemerintah memetakan kapasitas layanan, persyaratan tersebut memastikan rumah sakit mampu memberikan pelayanan yang aman dan layak.

Sofyansyah menegaskan bahwa pada tahap perpanjangan izin, sertifikasi akreditasi menjadi elemen wajib guna memastikan peningkatan mutu layanan berjalan konsisten, bukan sekadar di awal pendirian.

“Ketika aturan dipenuhi, semua pihak terlindungi—masyarakat, pemerintah, dan investor,” pungkasnya. (*)