spasikaltim.com – Polri melalui Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan 13 tersangka terkait insiden pengeroyokan terhadap anggota Polri oleh oknum perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Jember pada Senin (22/7). Dari belasan tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Kejadian ini bermula saat petugas Polsek Kaliwates, dibantu oleh Pamter (pasukan Pengaman Persaudaraan Setia Hati Terate), memberikan imbauan kepada anggota PSHT yang melakukan konvoi agar tidak menutup jalan dan mengganggu pengguna jalan lain. Insiden terjadi ketika salah satu anggota Pamter masuk ke mobil patroli Polsek Kaliwates. Salah satu peserta konvoi memprovokasi massa dengan mengatakan bahwa salah satu anggota mereka diamankan oleh petugas. Hal ini memicu terjadinya pemukulan secara bergantian oleh oknum PSHT terhadap Aipda Parmanto Indra Jaya, yang mengakibatkan luka-luka.

Kapolda Jatim, Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si., dalam konferensi pers di Mapolda Jatim pada Kamis (25/7), menjelaskan bahwa para tersangka diduga melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 216 KUHP jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.