SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Upaya memperkuat ketahanan lingkungan pendidikan di Kota Samarinda memasuki tahap penting. DPRD Kota Samarinda telah menyelesaikan proses finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Satuan Pendidikan Aman Bencana, sebuah regulasi yang dirancang untuk memastikan seluruh sekolah memiliki standar kesiapsiagaan yang memadai dalam menghadapi berbagai potensi bencana.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa raperda ini disusun sebagai langkah strategis untuk melindungi warga sekolah mulai dari peserta didik, tenaga pendidik, hingga tenaga kependidikan dari ancaman bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Menurutnya, konsep Satuan Pendidikan Aman Bencana tidak hanya menekankan penanganan saat kejadian, tetapi juga mencakup kesiapan sebelum bencana dan proses pemulihan setelahnya.

“Prinsipnya adalah memastikan sekolah-sekolah kita benar-benar siap menghadapi bencana, sejak pra-bencana, saat terjadi, hingga pasca kejadian. Ini menyangkut keselamatan banyak orang, sehingga harus diatur secara komprehensif,” jelasnya pada Selasa (2/12/2025).

Lebih lanjut, Rohim menjelaskan bahwa substansi raperda ini tidak hanya fokus pada prosedur teknis seperti jalur evakuasi atau mekanisme respons darurat. Regulasi tersebut juga mengatur peningkatan kapasitas sumber daya manusia, mulai dari kompetensi guru, tenaga kependidikan, hingga para siswa dalam memahami mitigasi bencana. Selain itu, kelayakan fasilitas sekolah seperti struktur bangunan, peralatan keselamatan, hingga sistem peringatan dini juga termasuk dalam ruang lingkup pengaturan.

“Kita ingin satuan pendidikan ini betul-betul aman. Baik dari sisi kesiapan SDM maupun fasilitasnya. Jadi tidak hanya teori atau dokumen, tetapi implementasi nyata yang bisa menyelamatkan nyawa,” tegasnya.

Rohim mengungkapkan bahwa seluruh materi raperda telah melalui proses pembahasan intensif bersama para pemangku kepentingan, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, ahli kebencanaan, serta perwakilan komunitas pendidikan. Hasil finalisasi tersebut kemudian dibawa ke tahap harmonisasi untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi nasional dan menghindari tumpang tindih aturan.

“Pembahasannya sudah tuntas. Saat ini masuk ke tahap harmonisasi, dan target kami raperda ini disahkan pada Desember, berbarengan dengan Perda Ekraf,” jelasnya.

Dengan segera disahkannya Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana, DPRD Samarinda berharap seluruh sekolah di kota ini dapat memiliki standar keamanan yang jelas, terarah, dan dapat diimplementasikan secara konsisten. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, melindungi generasi muda, sekaligus memperkuat ketangguhan kota dalam menghadapi risiko bencana. (ADV)