SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah di Kota Samarinda memasuki babak baru.

Namun, alih-alih hanya membahas angka dan struktur tarif sebagaimana biasanya, Komisi III DPRD Samarinda mendorong revisi ini menjadi momentum penataan ulang keberpihakan fiskal agar tidak membebani warga kecil di tengah kondisi ekonomi yang masih rapuh.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa revisi perda ini bukan sekadar menyesuaikan aturan dengan regulasi nasional yang lebih tinggi. Lebih dari itu, DPRD ingin memastikan langkah pemerintah daerah tidak mengorbankan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Setiap perubahan tarif harus dihitung dengan sangat cermat. Jangan sampai revisi ini justru menjadi beban baru bagi masyarakat kecil,” tegas Rohim, Rabu (10/12/25).

Menurutnya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengusulkan penambahan objek retribusi baru seiring bertambahnya layanan pemerintah. Namun, DPRD meminta seluruh usulan tersebut diuji ulang secara kritis, terutama terkait dampaknya terhadap kelompok rentan.

Rohim menyampaikan bahwa penyesuaian tarif lebih tepat diberlakukan pada pelaku industri, usaha komersial besar, dan segmen ekonomi menengah ke atas, yang dinilai lebih mampu berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita minta kontribusi lebih dari dunia usaha dan industri. PAD harus naik, tapi jangan mengambilnya dari kantong masyarakat kecil,” katanya.

Rohim juga menyoroti kondisi ekonomi Samarinda yang dinilai belum pulih sepenuhnya. Kenaikan tarif yang tidak tepat sasaran, menurutnya, berpotensi menekan konsumsi masyarakat dan justru mengganggu pertumbuhan ekonomi lokal.

Pembahasan revisi perda ini baru memasuki putaran pertama. DPRD meminta OPD terkait untuk meninjau ulang seluruh catatan yang disampaikan dewan sebelum masuk ke tahap finalisasi pada pertemuan lanjutan.

Dengan penekanan pada keberpihakan fiskal, DPRD berharap revisi perda ini menjadi langkah konsolidatif: memperkuat PAD, namun tetap melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan. (ADV)