SPASIKALTIM.COM, BONTANG – Tumpukan koral masih menjulang di kawasan permukiman Saleba, tepatnya di perbatasan RT 09 Kelurahan Bontang Baru dan RT 13 Kelurahan Bontang Kuala. Meski aktivitas bongkar muat telah dihentikan beberapa bulan lalu, hingga Selasa (25/11/2025) material tersebut belum juga dipindahkan.

Sebelumnya, warga memprotes keras aktivitas pengangkutan koral pada Jumat (20/06/2025) yang menimbulkan debu dan mengganggu kenyamanan lingkungan. Meskipun kegiatan dihentikan, sisa koral dibiarkan menumpuk dan tak kunjung dibersihkan.

Menanggapi kondisi ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan akan mengambil langkah tegas. Kepala DPMPTSP, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa keberadaan tumpukan koral tersebut jelas menyalahi peruntukan tata ruang.

“Ini kawasan permukiman, bukan area penyimpanan material. Kemarin infonya akan dipindahkan, tapi karena belum ada perkembangan, kami akan panggil pemiliknya,” ujarnya.

Aspiannur menambahkan, zona yang diperbolehkan untuk penyimpanan material berada di wilayah Tanjung Laut Indah, bukan di tengah permukiman warga. Hingga kini pihaknya juga belum menerima perkembangan terbaru dari kelurahan maupun kecamatan terkait rencana pemindahan material tersebut.

“Kami akan koordinasi dulu dengan kelurahan dan kecamatan. Setelah itu baru kami lakukan pemanggilan kepada pemilik,” tegasnya. (Adv)