SPASIKALTIM.COM, BONTANG — Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha pangan untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum membuka atau menjalankan aktivitas usaha. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan keamanan pangan dan melindungi masyarakat dari risiko kesehatan.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur menyatakan SLHS bukan hanya persyaratan administratif, tetapi dokumen yang menunjukkan kelayakan sebuah usaha dalam memenuhi standar kebersihan dan sanitasi.

“SLHS wajib dimiliki agar usaha berjalan sesuai standar dan aman bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Aspiannur menjelaskan, proses pengurusannya cukup mudah selama pelaku usaha menyiapkan persyaratan seperti KTP, izin usaha, serta sertifikat pelatihan higiene sanitasi. Saat ini seluruh alur permohonan telah terdigitalisasi lewat sistem OSS maupun aplikasi yang disediakan Dinas Kesehatan Bontang.

“Semua proses sudah digital. Pelaku usaha bisa mengurus dari mana saja,” tambahnya.

Setelah berkas diajukan, Dinas Kesehatan akan melakukan inspeksi sanitasi, mulai dari kebersihan tempat usaha, kondisi fasilitas produksi, hingga pengambilan sampel makanan bila diperlukan. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar penentuan kelayakan penerbitan SLHS.

SLHS berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang dua kali, selama pelaku usaha tetap menjaga standar higienitas yang telah ditetapkan. Aspiannur mengingatkan bahwa aturan teknis di tiap daerah bisa berbeda, sehingga pelaku usaha perlu memastikan informasi sesuai dengan regulasi wilayah masing-masing.

Ia berharap para pelaku usaha di Bontang semakin proaktif menjaga standar kebersihan dan keamanan pangan.

“Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat tetap higienis, aman, dan sesuai standar pemerintah,” tegasnya. (Adv)