SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pasar Rakyat. Saat ini, pembahasan memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat guna menghimpun masukan sebelum dilanjutkan ke penyusunan naskah akademik sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan Panitia Khusus (Pansus) masih aktif menyerap aspirasi masyarakat mengenai konsep pasar rakyat yang diharapkan. Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi agar mampu menjawab kebutuhan pedagang, pembeli, maupun masyarakat di sekitar kawasan pasar. Hal itu disampaikannya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Kamis (16/7/2026).
Menurut Viktor, hingga kini Samarinda belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur penyelenggaraan pasar rakyat. Karena itu, kehadiran perda dinilai penting untuk memperkuat keberadaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), meningkatkan daya saing usaha, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut tidak hanya mengatur tata kelola aktivitas perdagangan, tetapi juga mencakup pengelolaan kebersihan pasar, pembentukan koperasi atau wadah bagi pelaku UMKM, hingga peluang kerja sama dengan Bank Samarinda maupun perbankan daerah lainnya untuk mendukung pengembangan usaha.
Saat ditanya mengenai perkembangan pembahasan Raperda, Viktor memastikan draf regulasi tersebut telah disiapkan.
“Sudah, drafnya sudah disiapkan,” katanya.
Ia berharap Perda Pasar Rakyat nantinya mampu menjadikan pasar tidak hanya sebagai pusat aktivitas ekonomi, tetapi juga ruang publik yang nyaman dan produktif bagi masyarakat.
“Tujuan dibuatnya perda ini agar pasar bukan hanya menjadi tempat transaksi, tetapi juga ruang interaksi antara pedagang dan masyarakat, bahkan bisa menjadi tempat wisata dan berkesenian. Harapannya, pasar menjadi ruang yang ramah bagi masyarakat untuk berinteraksi dan menjalin silaturahmi,” ujarnya.
Melalui perda tersebut, DPRD juga menargetkan terciptanya pasar yang lebih tertib dan terorganisasi. Penataan pedagang, kawasan parkir, hingga aktivitas perdagangan di sekitar pasar diharapkan dapat berjalan lebih baik sehingga menciptakan kenyamanan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan perputaran ekonomi daerah.
“Kalau itu terwujud, perputaran ekonomi akan semakin baik, PAD juga meningkat. Selain itu, penataan pedagang di sekitar pasar bisa lebih tertib, tidak ada lagi pedagang yang berjualan di depan pasar hingga meninggalkan lapaknya, serta tidak ada lagi parkir liar. Itu yang kami masukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini,” pungkasnya.





