SPASIKALTIM.COM, Penajam Paser Utara — Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Minggu (10/5/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RAA alias Aung (25), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres PPU, IPTU Gede Wijaya SH, mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara SIK MM M.Tr SOU, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di RT 006 Kelurahan Riko.

Warga setempat menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.

“Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Riko, personel kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan dan pengamanan terhadap seorang pria di lokasi,” ujar IPTU Gede Wijaya.

Saat penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.00 Wita, tersangka berada di dalam pondok. Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan tiga paket sabu yang disimpan di dalam tabung plastik putih di saku celana depan sebelah kiri tersangka.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di sekitar pondok dan menemukan satu unit telepon genggam Oppo A6X warna Plum Purple yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah tas hitam merek Alto Professional yang berisi uang tunai Rp3,4 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Tak hanya itu, petugas turut menemukan kotak kemasan lampu merek Luby berisi plastik klip bening dan sejumlah sekop kecil dari sedotan plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Dari hasil pengembangan di sekitar lokasi, polisi kembali menemukan tiga paket sabu lainnya yang disimpan di dalam tabung plastik putih dan dibungkus kantong plastik hitam. Barang haram tersebut ditemukan di area belakang kandang ayam yang berada tidak jauh dari pondok.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan enam paket sabu dengan berat bruto 4,22 gram beserta sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua tabung plastik putih, plastik klip bening, kantong plastik hitam, tas hitam, sekop dari sedotan plastik, kotak kemasan lampu, uang tunai jutaan rupiah, celana pendek abu-abu, dan satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi juga menerapkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP baru terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Saat ini Satresnarkoba Polres PPU masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Penajam Paser Utara.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan dan informasi masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutupnya. (*)